Menangkap Calon Bos Rangers Jadi Tantangan Jokowi

Jum'at, 19 September 2014 - 07:39 WIB
Menangkap Calon Bos Rangers Jadi Tantangan Jokowi
Menangkap Calon Bos Rangers Jadi Tantangan Jokowi
A A A
JAKARTA - Penangkapan buronan kasus Century, Rafat A Rizvi dinilai menjadi tantangan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) ke depan. Begitu juga dengan buronan kasus korupsi lainnya yang masih berkeliaran di luar negeri.

"Betul sekali, memulangkan Rafat dan kawan-kawan dari luar negeri menjadi tantangan pemerintahan Jokowi ke depan. Selama ini tak berhasil, akan menjadi noda hukum bagi Indonesia," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar ketika dihubungi Sindonews, Jumat (19/9/2014).

Selain itu, Erwin juga menyoroti pengembalian aset yang dibawa lari oleh buronan kasus korupsi. Menurutnya, pengembalian aset yang diduga dicuri Rafat dari Bank Century lebih penting daripada mengembalikan pelakunya ke Tanah Air.

"Itu yang lebih penting daripada menangkap Rafat. Apa gunanya menangkap Rafat jika asetnya tidak bisa disita?" tegasnya.

Ia melihat, selama ini belum ada upaya yang serius dari pemerintah untuk mengejar aset-aset yang dimiliki para buronan kasus korupsi yang lari ke luar negeri.

"Upaya pengembalian aset itu masih kurang sekali. Perspektif pemberantasan korupsi kita berfokus ke orang, bukan ke aset yang dicuri. Itu harus diubah," pungkasnya.

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat sudah memvonis Rizvi selama 15 tahun penjara pada Kamis 16 Desember 2010. Meski demikian, Rafat menyangkal segala tuduhan yang dilancarkan pemerintah Indonesia terkait korupsi, pencucian uang dan perbankan.

"Tuduhan itu tak mendasar, aku ini korban politik Indonesia," tutur Rafat seperti dilansir Dailyrecord, Rabu 17 September 2014.

Buronan Bank Century Rafat A Rizvi atau calon bos klub bola Skotlandia Rangers mengaku sebagai korban politik Indonesia. Sementara itu, menurut pengacara Rafat, ia percaya kliennya akan dijadikan kambing hitam atas kegagalan bank tersebut.

Rafat besar dan menempuh pendidikan ke universitas di Inggris, telah dituduh mencuri aset dari Bank Century, setelah bank itu diselamatkan dari kehancuran oleh pemerintah Indonesia pada November 2008, dengan kucuran dana sebesar Rp7,9 triliun dari uang para pembayar pajak.

Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rizvi atas permintaan Indonesia, tetapi ia membagi waktunya antara Inggris, di mana ia memiliki sebuah properti di London Park Lane dan Singapura. Kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Rafat, diyakini memiliki kekayaan sekitar Rp6 triliun lebih, sudah mengajukan klaim tidak bersalah, tapi teman-temannya mengatakan ia sangat kuatir jika diadili di Indonesia, karena kasus Bank Century itu telah menjadi kasus politik tingkat tinggi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6426 seconds (0.1#10.140)